Serba-serbi DAK

Siapa yang tau kepanjangan DAK? Pasti semuanya tau, taunya cuma seneng doang terima uang banyak wkwk.

Dana Alokasi Khusus adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

DAK itu banyak macamnya. Ada di bidang perikanan, pertanian, sarana dan prasarana, pendidikan, dan lain-lain. Kali ini saya akan membahas tentang DAK pendidikan.

DAK pendidikan ini ditujukan kepada siswa/i SMA dan SMK baik negeri atau swasta untuk keperluan pendidikan.

Untuk mendapatkan DAK ini prosesnya cukup rumit. Sebelumnya kita dapat sosialisasi di setiap kelurahan tempat kita tinggal. Lalu, kita datang ke kelurahan dengan membawa kartu keluarga, dan buku tabungan yang sudah kita dapat. yang belum dapat buku tabungan, akan mendapat buku tabungan saat pengambilan. Kartu keluarga diserahkan kepada petugas, sebagai pengganti nomor antrian. ketika kita dipanggil, kita tidak langsung mendapat uang tapi hanya diberi slip. Setelah mendapat slip kita lapor pada pihak sekolah untuk dibuatkan surat rekomendasi yang berfungsi sebagai salah satu syarat untuk pengambilan uang. Setelah dapat surat rekomendasi kita bisa ke bank dan mengambil uang sejumlah yang tertera di slip. 

Jumlah uang yang kita terima tentunya berbeda beda sesuai golongan. Untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri telah ditetapkan golongan dan jumlah uang yang diterima.
1. kelas X dan XI yang masuk kategori orang tuanya miskin Rp2.100.000 per siswa/siswi. Kelas XII yang orangnya miskin Rp1.050.000 per siswa
2.  kelas X dan XI kategori orang tua mampu Rp2 juta per siswa/siswi, kelas XII orang tua mampu Rp1 juta per siswa/siswi
3. kelas XI yang orang tuanya PNS golongan I dan II Rp1 juta per siswa/siswi. kelas XII orangnya PNS golongan I dan II Rp500 ribu per siswa/siswi.
4. kelas X orang tua PNS golongan III dan IV Rp500 ribu per siswa/siswi dan kelas XII orang tua PNS golongan III dan IV Rp250 ribu per siswa/siswi.

Secara ideal, DAK pendidikan digunakan untuk menunjang penuntasan program wajib belajar 9 tahun dan untuk membangun fasilitas penunjang yang ada di sekolah. 

Penggunaan DAK secara riil tergantung kita sendiri. Yang terpenting digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan kita.

Last but not least, terima kasih kepada Pemkab Bojonegoro yang telah memberi bantuan DAK kepada siswa siswi sehingga kita dapat memenuhi kebutuhan pendidikan.
Pergunakan dana DAK dengan sebaik mungkin.

Adios!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Produk Kerajinan Barang Bekas "Papan Jadwal" dari Karton

Eskrim Soda Jeruk Nipis plus Madu

Nongkrong Gaya Eropa